cek status kendaraan
Otomotif

Cara Mudah Cek Status Kendaraan Dengan Nomor Pelat Kendaraan

Mengecek status kendaraan di era yang serba digital saat ini semakin mudah. Pengecekan status bahkan bisa dilakukan hanya dengan nomor pelat dari kendaraan yang akan dicek. Pengecekan bisa dilakukan secara online sehingga bisa dilakukan dari jarak jauh.

Tak hanya mengecek status keaslian kendaraan, jalur online yang digunakan sebagai E-Samsat ini juga bisa menampilkan tagihan pajak yang berlaku pada kendaraan tersebut, sehingga cara ini akan semakin memudahkan pembayaran pajak para pemilik kendaraan.

2 Cara Cek Status Kendaraan Dengan E-Samsat

Sebagaimana yang sedikit disinggung di atas. Pelayanan informasi samsat yang dilakukan secara online sering dikenal dengan E-Samsat. Adapun E-Samsat ini punya 2 cara yang praktis dan efektif, yaitu dengan mengandalkan situs dan aplikasi. Berikut ini cara yang bisa digunakan:

1.    Situs E-Samsat.id

Cara pertama yang sangat efektif digunakan untuk mengakses info status kendaraan sekaligus tagihan pajaknya adalah melalui situs e-samsat.id. Situs ini tidak perlu diunduh, hanya perlu diakses pada perangkat yang sudah tersambung dengan jaringan internet.

Cara menggunakan situs E-Samsat ini juga sangat mudah. Berikut ini bisa Anda catat dengan baik tahapan mengecek status kendaraan via situs.

  • Buka browser yang ada di perangkat Anda.
  • Ketikkan alamat situs E-Samsat di https://e-samsat.id.
  • Pada halaman awal situs, akan ada formulir yang terdiri dari beberapa kolom. Beberapa kolom ini harus diisi sesuai dengan informasi atau data yang diminta oleh pihak situs.

Data yang perlu diisi diantaranya adalah provinsi domisili, nomor seri kendaraan, nomor rangka, nomor pelat, dan nomor kendaraan itu sendiri.

  • Pastikan semua informasi atau data pada kolom sudah terisi dengan lengkap dan benar.
  • Cari dan klik tombol ‘cek’.
  • Sistem situs akan secara otomatis menampilkan hasil cek status kendaraan. Adapun informasi hasil cek diantaranya adalah tahun kendaraan, model kendaraan, status keaslian, dan identitas dasar kendaraan lainnya.

Tak hanya informasi identitas dasar, Anda juga akan mendapatkan informasi terkait tagihan pembayaran pajak yang berlaku pada kendaraan tersebut.

Untuk rincian tagihan pajaknya ada PNBP STNK, PKB DEN, PKB POK, SWDKLLJ DEN, SWDKLLJ POK serta beberapa keterangan penting lainnya.

2.    Aplikasi E-Samsat

Cara cek status kendaraan yang bisa digunakan jika tidak bisa mengakses situs e-samsat.id adalah dengan menggunakan aplikasi.

Tentu saja aplikasi ini harus dipasang dulu pada perangkat yang akan digunakan untuk mengecek status kendaraan Anda. Berikut ini cara mudah pengecekannya:

  • Buka aplikasi e-Samsat yang sudah terunduh dan terpasang pada perangkat. Adapun nama aplikasi e-Samsat untuk beberapa provinsi memiliki perbedaan.

Jadi di Play Store Anda bisa memilih salah satu aplikasi e-Samsat yang disesuaikan dengan provinsi domisili.

  • Pilih wilayah domisilis kendaraan dalam provinsi yang sesuai dengan aplikasi tersebut. Masukkan pelat nomor kendaraan pada kolomnya.
  • Secara otomatis info tagihan pajak dan tanggal jatuh temponya akan muncul.

Mengecek status kendaraan secara online memang lebih memudahkan  para pemilik kendaraan. Dua cara di atas adalah cara online paling umum yang saat ini sudah banyak digunakan masyarakat luas.

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *